Menkes Budi: Orang Sudah Disuntik Booster Covid-19 Tetap Bisa Kena Varian Omicron

0

Pelita.Online – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut orang yang sudah divaksin tiga dosis atau booster masih tetap berpotensi terinfeksi Covid-19 varian Omicron.

Budi mengatakan, meski terinfeksi, orang yang sudah divaksin tersebut tidak perlu penanganan medis hingga ke rumah sakit karena tingkat kesakitannya cenderung tidak bergejala atau bergejala ringan.

“Kemampuan netralisasi virus pasca infeksi dan imunisasi menurun terhadap Omicron dibandingkan varian lain, ada kemungkinan besar beberapa orang yang sudah divaksinasi lengkap maupun booster tetap tertular Omicron,” kata Budi dalam jumpa pers, Senin (20/12/2021).

Oleh sebab itu, Budi meminta masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan 5M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Serta segera mendapatkan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat agar terlindungi dari ancaman lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Dia juga berharap petugas di pintu masuk negara semakin memperketat skrining kesehatan bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri sehingga semuanya menjalani karantina sebelum beraktivitas di tanah air.

Pemerintah juga telah menambahkan Inggris, Norwegia, dan Denmark ke dalam daftar asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia karena perkembangan kasus pandemi Covid-19 varian Omicron.

Namun, pemerintah menghapus WNA Hong Kong yang sebelumnya dilarang menjadi diperbolehkan masuk Indonesia.

Dengan demikian, daftar WNA yang dilarang masuk menjadi 13 negara antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, Inggris, Norwegia, dan Denmark.

Sehingga WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 13 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron itu dilarang masuk Indonesia.

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 10×24 jam.

sumber : suara.com

LEAVE A REPLY