Motif Penusuk Plt Kadis Parekraf karena Kontrak Kerja Diputus

0

Pelita.online – Motif pria berinisial RH, pelaku penusukan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya berkaitan dengan pemutusan kontrak kerja terhadap dirinya.

Informasi itu terungkap berdasarkan pengakuan tersangka RH kepada penyidik polisi saat proses pemeriksaan kasus penusukan di kawasan Jakarta Selatan tersebut.

“Dia merasa terdesak karena dia diputus kontrak untuk tidak bisa bekerja lagi di kantor dinas tersebut,” terang Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Adriansyah kepada wartawan, Kamis (11/2).

 

Menurut Azis, tersangka RH merupakan pegawai kontrak di Dinas Kebudayaan. Namun, kemudian RH ditugaskan di Dinas Parekraf sebagai bagian pengamanan. RH diketahui telah bekerja selama delapan tahun.

Dua hari sebelum melakukan penusukan terhadap korban, tersangka sempat bertanya ke bagian kepegawaian terkait status pekerjaannya.

Pihak kepegawaian kemudian menyampaikan bahwa kontrak kerjanya memang sudah habis. Tersangka lalu diminta untuk bertanya lebih lanjut ke pihak dinas yang menaunginya.

“Yaitu di dinas kebudayaan sebenarnya, bukan di dinas pariwisata, dijawab seperti itu sudah timbul amarah,” ucap Azis lagi.

Diungkapkan Azis, saat itu tersangka bahkan sempat mengancam salah satu pegawai di bidang kepegawaian. “Menyampaikan, ‘hari ini bapak boleh selamat, tetapi lain hari bapak bisa pulang tidak selamat.’ Itu ancaman kepada orang lain di divisi kepegawaian,” ujar dia sembari menirukan ucapan tersangka.

Saat kejadian penusukan, tersangka RH kembali mengonfirmasi langsung soal status kontrak kerjanya ke kepala dinas. Namun, menurut tersangka, ia kembali mendapat jawaban yang normatif.

“Bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di dinas kebudayaan, silakan bertanya ke sana, mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi, langsung menusukkan pada pejabat tersebut di bagian kaki,” tutur Azis.

Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman lima tahun. “Dan dilapiskan dengan UU darurat dengan membawa senjata tajam,” kata Azis.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menjadi korban penusukan di kantornya sendiri, Rabu (10/2). Akibat kejadian itu, Gumilar mendapat luka tusuk akibat senjata tajam di bagian paha atas.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY