Motor akan Dilarang Melintas, Karyawan di Rasuna Said Mengeluh

0

Jakarta, Pelita. Online – Pemotor akan dilarang melintas di Jalan Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman. Aturan baru yang akan diuji coba bulan depan itu langsung mendapat keluhan dari kaum pekerja.

Seperti disampaikan salah satu pegawai pemerintahan di kawasan Jalan Rasuna Said bernama Yenita (31). Dia mengaku terbiasa menggunakan ojek online agar tidak terlambat masuk kantor.

“Bingung kalau misal ngeburu waktu pakai transportasi umum itu lumayan macet. Kalau pakai ojek online lebih cepat,” ucap Yenita ketika ditemui di depan kantornya di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).

Menurutnya, aturan baru itu juga tidak akan serta merta mengurangi kemacetan karena masih banyak mobil yang melintas. Dia juga mengaku pendapatnya itu akan diamini banyak pihak.

“Tadi saya juga bahas sama ojek, kita bingung karena banyak pegawai di sini yang pakai ojek online dan teman-teman saya yang bawa motor juga banyak,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Sakti (39) yang juga terbiasa menggunakan ojek online. Menurutnya, apabila aturan itu dilaksanakan malah membuat pegawai di kawasan itu kelabakan.

“Kalau menurut saya itu mutermuternya lebih lama. Padahal kita yang kerja di arah Rasuna Said lebih cepet. Itu akan menyulitkan kita yang kerja di sini,” ucap Sakti di tempat yang sama.

Sementara itu, pegawai lainnya bernama Sahat Girsang (37) mengaku akan kepayahan bila aturan itu dilaksanakan. Dia biasa mengendarai motor ketika berangkat kerja.

“Ya menurut saya menyusahkan, menurut saya itu bukan solusi untuk mengurangi kemacetan, mungkin bisa perluasan jalan, lewat underpass atau dibangun lagi jalur cepat. Harapannya bisa dikaji ulang,” ucap Sahat.

Sebelumnya diberitakan, uji coba pembatasan motor di kawasan Jalan Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman akan dilaksanakan pada 12 September hingga 10 Oktober 2017.

“Untuk uji coba akan dilaksanakan tanggal 12 September sampai 10 Oktober 2017. Kemudian kita evaluasi sampai 28 September sambil menunggu Pergub keluar dan penerapannya dilaksanakan tanggal 11 Oktober,” terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (19/8).

Detik.com

LEAVE A REPLY