MUI soal Habib Rizieq Hendak ‘Tsaurah’ di RI: Harus Sesuai Koridor Hukum

0

Pelita.online – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi rencana pemulangan Habib Rizieq Shihab untuk melakukan ‘tsaurah’ di Indonesia. MUI menyebut kegiatan tersebut dipersilakan selama berada dalam koridor hukum.

Awalnya Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengungkap terkait sosok Habib Rizieq yang memiliki track record baik sebagai juru dakwah. Dia menyebut Habib Rizieq memiliki hak untuk kembali ke Indonesia.

“MUI menilai bahwa IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Syihab) adalah warga Indonesia yang punya hak untuk kembali ke negaranya sesuai konstitusi. Ia tak pernah terlibat di bidang kriminal, pidana, terorisme, dan separatisme. Track record-nya baik sebagai juru dakwah,” kata Muhyiddin saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).

Diksi ‘tsaurah’ ditemukan dalam siaran pers FPI terkait rencana kepulangan Habib Rizieq. Penggunaan diksi ini disesalkan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel karena merupakan terjemahan dari revolusi dan bisa dimaknai kudeta.

Terkait makna tersebut, Muhyiddin mengatakan revolusi tak boleh berada di luar koridor hukum karena melanggar konstitusi negara. Namun, menurutnya revolusi jika dilakukan untuk kebaikan dan kebenaran merupakan tugas mulia.

“Revolusi kebaikan dan kebenaran serta maksimalisasi perjuangan demi kedamaian adalah tugas mulia,” ucapnya.

“Yang dilarang adalah melakukan revolusi dengan melanggar konstitusi negara dan melanggar aturan main yang telah disepakati oleh negara. Selama perjuangan tersebut di bawah koridor hukum Indonesia tak ada yang bisa menghalanginya,” tambah Muhyiddin.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY