Mulai Distribusikan Bansos Jelang PSBB, Pemprov DKI: Warga Tak Perlu Kumpul

0

Pelita.online – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial mulai mendistribusikan bantuan sosial (bansos) dalam periode penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bantuan mulai disalurkan hari ini.

Pendistribusian dilakukan pada Kamis (9/4/2020), di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi kelurahan pertama yang akan menerima bantuan sosial dengan turut mempertimbangkan jumlah penduduk.

Distribusi dilakukan setelah mendata kelurahan di seluruh DKI Jakarta dengan metode pengantaran hingga ke pintu rumah.

“Masyarakat tidak perlu berkumpul untuk mendapatkan bansos, kami yang akan datang door to door agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan COVID-19 lebih luas lagi,” Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah dalam keterangannya.

Bantuan yang diberikan berupa paket bahan pangan pokok, masker kain, dan sabun. Paket disiapkan oleh Perumda Pasar Jaya dengan pengemasan yang rapat untuk menjaga agar barang tetap higienis. Dalam proses pendistribusian, Pemprov DKI juga bekerja sama dengan TNI dan Polri serta tetap menerapkan prinsip physical distancing.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan, Kelurahan Penjaringan merupakan salah satu wilayah yang memiliki angka akumulasi ODP dan PDP dengan jumlah banyak. Untuk itu, prioritas Bansos dilakukan di Penjaringan lebih dulu.

Selain itu, pemilihan kelurahan prioritas mempertimbangkan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu. Pergub tersebut menyatakan bahwa Kelurahan Penjaringan termasuk dalam kawasan permukiman yang perlu ditata dengan mempertimbangkan aspek penataan fisik lingkungan, pemberdayaan sosial dan budaya, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Kembali ke Irmansyah, distribusi bansos akan dilakukan melalui dua tahap. Pertama, dilakukan pada 9-18 April 2020 dengan target penerima 1,2 juta keluarga masyarakat kurang mampu dan rentan yang terkena dampak COVID-19.

“Periode selanjutnya akan dilaksanakan 19 hingga 23 April bagi masyarakat miskin dan rentan yang belum terdaftar,” jelas Irmansyah.

Mekanisme pelaksanaan distribusi bansos tahap dua bagi masyarakat miskin dan rentan terdampak COVID-19 yang belum terdaftar adalah dengan mengisi form yang telah disiapkan, untuk diberikan ke RW, dan akan diteruskan ke kelurahan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi untuk penentuan jadwal dan lokasi distribusi.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY