Edarkan Uang Palsu yang Dibeli “Online”, Seorang Pemuda Ditangkap di Salatiga

0

pelita.online – Satreskrim Polres Salatiga menangkap DA (23), warga Bandungan, Kota Semarang, Jawa Tengah atas kasus dugaan pengedaran uang palsu. Penangkapan dilakukan di Jalan KH. Wahid Hasyim Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga pada Kamis (2/11/2023) malam. Dari tangan DA, polisi mengamankan yang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. “Tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, Jumat (3/11/2023).

Arifin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran uang palsu. “Setelah ada informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan. Hingga saat tim Opsnal Satreskrim melintas di lokasi, melihat ada pemuda yang mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya. Saat digeledah di dalam tas tersangka ditemukan 40 lembar uang pecahan Rp 50.000 dengan nomor seri yang sama, LBJ598937 dan tiga lembar uang Rp 100.000 yang hendak diedarkan. “Uang palsu tersebut dipesan dan dibeli tersangka dengan cara online. Pelaku sudah tiga kali melakukan transaksi pembelian uang palsu dan dibelanjakan di Pasar Ambarawa Kabupaten Semarang,” kata Arifin.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY