Naskah UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Ekonom: Timbulkan Kebingungan bagi Investor

0

Pelita.online – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai perubahan naskah Undang-undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dapat menjadi preseden buruk di mata investor. Ia menduga kepercayaan pemodal terhadap stabilitas regulasi negara akan turun lantaran perubahan naskah undang-undang terjadi setelah beleid disahkan.

“Dengan perubahan dalam naskah UU Cipta Kerja yang berbeda-beda, meskipun sudah disahkan oleh DPR, tentu ini menimbulkan kebingungan bagi investor. Kualitas regulasi di Indonesia akhirnya dipertanyakan,” ujar Bhima saat dihubungi, Selasa, 13 Oktober 2020.

Naskah final UU Cipta Kerja kembali berubah. Setelah beredar naskah setebal 1.035 halaman yang telah dikonfirmasi sebagai naskah final, kini beredar lagi naskah setebal 812 halaman.

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar membenarkan versi naskah 812 halaman. Perubahan terjadi atas dalih perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.

Bhima mengatakan perubahan terus-menerus akan berimplikasi pada rencana bisnis jangka panjang. “Bisa dibayangkan, investor sudah mau realisasikan komitmen investasinya, tapi dengan adanya perubahan, jadi menunggu lagi khususnya pada industri padat karya yang terdampak,” ucapnya.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY