Nyatakan Sikap, Persatuan Guru Besar Indonesia Nilai Pembahasan Revisi UU KPK Tergesa-gesa

0

Pelita.online – Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) menilai, pembahasan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat tergesa-gesa dan kurang akuntabel.

Hal itu disampaikan oleh anggota Pergubi, Guru Besar pada Universitas Nasional (UNAS), Lijan Poltak Sinambela saat membaca pernyataan sikap Pergubi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

“Bahwa pembahasan revisi atau perubauan Undang-Undang KPK tersebut dirasa sangat tergesa-gesa, kurang akuntabel dan kurang melibatkan partisipasi publik,” kata Lijan.

Ia juga mengatakan, sebenarnya tidak ada hal yang mendesak sehingga Undang-Undang KPK ini harus direvisi.

 

Di sisi lain, Pergubi mengingatkan, saat ini KPK merupakan lembaga yang paling dianggap kredibel dan dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi.

 

Lijan menyatakan, pihaknya menolak revisi Undang-Undang KPK yang justru terkesan melemahkan lembaga antirasuah itu.

 

“Kami tidak alergi terhadap perubahan suatu undang-undang, jika dimaksudkan ke arah penguatan, dengan perbaikan dan demi kemaslahatan masyarakat dengan cara, mekanisme, prosedur yang benar dan tidak tergesa-gesa. Dengan melibatkan aspirasi publik,” kata dia.

 

Pernyataan ini merupakan sikap bersama 106 guru besar yang tersebar di berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Indonesia, Universitas Nasional, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Mercu Buana, Universitas Gadjah Mada, Universitas Andalas hingga Institut Pertanian Bogor.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Kamis (12/9/2019) malam, menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut merupakan pembukaan bagi DPR dan pemerintah untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menteri Tjahjo dan Yasonna memastikan pemerintah menyetujui pembahasan revisi dua undang-undang itu.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY