Ombudsman Minta Revisi Aturan Wajib Jilbab di SMP Yogyakarta

0
Ilustrasi siswi di sekolah. (CNN Indonesia TV)

Pelita.Online, Jakarta — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Akhir (LHPA) kepada SMP Negeri 8 Yogyakarta, Kamis (7/2). Laporan ini terkait tata tertib sekolah yang mewajibkan siswi memakai jilbab.

Hal ini menindaklanjuti laporan seorang siswi yang keberatan atas peraturan tersebut pada September 2018.

Kepala Perwakilan Ombudsman DIY Budi Masturi mengatakan pihaknya menyarankan agar peraturan tersebut dikoreksi. Menurutnya, dalam tata tertib sekolah tersebut terdapat keharusan yang dinyatakan secara tersembunyi meski tidak ada kata ‘mewajibkan’.

Budi mengatakan peraturan ini perlu dikoreksi karena tata tertib sekolah wajib ditaati oleh peserta didik. Dia menyatakan peraturan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusun Tata Tertib Sekolah.

“Kesimpulannya, tata tertib sekolah tidak sesuai dengan peraturan wali kota karena tidak mencantumkan kata ‘dapat’, sehingga dalam tatib sekolah terkandung norma perwakilan tersembunyi,” kata Budi kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat pada Kamis (7/2).

Berdasarkan kesimpulan itu, Ombudsman menyarankan agar pihak sekolah merevisi peraturan tersebut serta melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap guru agama dan peserta didik soal keberagaman dalam mengekspresikan keyakinan.

Selain itu, Budi juga meminta Dinas Pendidikan Yogyakarta mengevaluasi tata tertib sekolah.

“Agar memastikan semua tatib sesuai peraturan wali kota,” ujarnya.

Budi menyampaikan, saat penyerahan laporan tersebut, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan berkomitmen untuk melaksanakan saran korektif yang diberikan Ombudsman.

Ombudsman Minta Koreksi Aturan Wajib Jilbab di SMP YogyakartaKantor Ombudsman pusat di Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Namun apabila saran tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, maka laporan tersebut bisa diteruskan ke Ombudsman Pusat untuk diberikan rekomendasi.

“Jika saran tindakan korektif tidak dilaksanakan, Ombudsman RI Perwakilan DIY akan meneruskan LAHP ke pusat untuk diusulkan rekomendasi,” ucapnya.

Pada 10 September 2018, Ombudsman DIY telah mendatangi SMPN 8 Yogyakarta untuk mengumpulkan data, informasi, dan keterangan terkait laporan siswi.

Tata tertib peserta didik sekolah tersebut mengatur tentang ketentuan seragam. Salah satunya terkait aturan seragam khas muslimah.

“Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan belajar-mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah,” tulis aturan tersebut.

Pihak sekolah sempat membantah telah mewajibkan siswi muslimahnya memakai jilbab. Sekolah mengakui hanya mengimbau siswi muslimahnya memakai jilbab saat jam pelajaran agama.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY