Omnibus Law Akan Fasilitasi Pedagang Online dan Driver Ojol Bikin PT

0

Pelita.online – Pemerintah menyebut Omnibus Law Cipta Kerja tak hanya memudahkan perizinan bagi perusahaan besar. Sektor UMKM juga akan diuntungkan dengan Omnibus Law.

Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law mempertimbangkan aspek keadilan sosial di samping kepastian hukum.

“Artinya, kebersamaan bahwa yang diberi fasilitas itu diutamakan kepada usaha kecil dan menengah,” ujar Airlangga dalam forum diskusi Business Law Forum 2020 di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Ketua Umum Partai Golkar ini memberi contoh insentif kemudahan bagi pelaku UMKM untuk membentuk Perseroan Terbatas (PT). Dia menyebut saat ini banyak masyarakat yang mencari pendapatan sampingan dengan menjadi pedagang online.

“Kita ketahui bahwa sekarang ini banyak pengusaha digital basisnya perorangan, apakah itu sebagai pelapak atau sebagai driver untuk Gojek atau Grab, yang mereka juga sebagai delivery barang maupun orang dan yang lain,” kata Airlangga.

Dengan adanya PT, kata dia, mereka memiliki akses yang lebih mudah untuk meminjam uang di perbankan. Selama ini, mereka kesulitan karena tak memiliki statu hukum sebagai agunan.

“Jadi, kalau PT adalah PT minimal dua orang dan modal minimal Rp50 juta. Itu untuk UMKM dibebaskan. Jadi supir Gojek bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri, dan itu tidak perlu ke notaris,” ucapnya.

Mantan menteri perindustrian itu menilai, keberadaan PT bisa membuat usaha pedagang online atau driver ojek online bisa terlindungi dari masalah.

“Sehingga, kalau terjadi bankruptcy, yang bankrupt adalah PT-nya, bukan keluarganya, sehingga ini tidak masuk ke dapur. Inilah kita melindungi usaha kecil dan masyarakat dari situ,” ucap Airlangga.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY