Omnibus Law Hapus Komisi Penilai Amdal, Walhi Ungkap Dampaknya

0

Pelita.online – Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) resmi dihapus lewat UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, penghapusan komisi ini akan setidaknya akan melahirkan dampak baru.

Salah satunya yaitu berpotensi menjauhkan akses informasi, baik bagi masyarakat lokal maupun pelaku usaha di daerah. “Terutama di lokasi yang sulit terjangkau atau tidak ramah akses teknologi dalam menyusun amdal,” kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

Sebelumnya, Komisi Penilai Amdal ini diatur dalam Pasal 29 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Komisi ini dibentuk oleh kepala daerah setempat.

Enam unsur ada di dalamnya yaitu dua dari pemerintah, dua dari tim pakar, dan satu wakil masyarakat yang berpotensi terdampak, dan organisasi lingkungan hidup.

Pasal 29 ini yang dihapus oleh Omnibus Law. Sebagai gantinya, ada tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Hanya ada tiga unsur yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY