Pakai Ijazah Palsu Saat Pilkades, Oknum Kades di Luwu Timur Ditahan

0

Pelita.online – Anak Agung Made Ratmaja harus mendekam jeruji tahanan. Kepala Desa Mantadulu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini kedapatan memakai ijazah palsu saat maju Pilkades tahun lalu.

Selain Made, Polres Luwu Timur juga menahan oknum PNS guru di SMP Kecamatan Wotu, Eko Rahardjo. Made dan Eko ditahan karena memalsukan surat ijazah paket C untuk digunakan Made.

“Ditahan terkait ijazah palsu surat keterangan paket C. Awal mulanya digunakan pemilihan kepala desa pada tahun 2019,” ujar Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, pada Jumat (30/10/2020).

Awal mula kasus ini terendus bermula saat rival Made, Melda Bambang Ramli melaporkan soal dugaan pemalsuan ijazah pada Pilkades Mantadulu 2019.

Mendapat laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Singkat cerita, polisi menaikkan status hukum Made dan Eko sebagai tersangka usai serangkaian pemeriksaan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka di bulan Maret 2020. Polisi lalu mengungkapkan kendala dalam proses penyidikan. Seperti apa?

Dijelaskan Indratmoko, anggota sempat terkendala dalam penyidikan lantaran lamanya proses pembanding yang dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor).

“Dibawa ke Labfor cari pembanding agak lama dan baru selesai jadi ditahan,” ujarnya.

Polisi menjelaskan peran dari Made dan Eko. Eko merupakan pihak yang membuat ijazah paket C palsu. Sedangkan, Made menggunakan ijazah palsu untuk maju Pilkades 2019.

“Tersangka satu kepala desa yang yang menggunakan (surat keterangan ijazah palsu), satu yang PNS yang bikin surat paket C palsu,” kata Indratmoko.

Made dan Eko dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pidana pemalsuan surat. Berikut bunyinya:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY