Pakar Hukum: Tak Elok Ketua KPK Berada di Bawah Kendali Kapolri

0

Pelita.online – Pakar hukum tata negara Feri Amsari meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk segera mundur dari Kepolisian RI ( Polri).

Ia menilai, Firli tak hanya harus mundur dari jabatan strukturalnya sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri, tapi juga pensiun dini sebagai polisi.

Sebab, tak elok jika polisi aktif yang berada di bawah Presiden dan Kapolri memimpin lembaga KPK yang independen.

“Polisi aktif berada di bawah kepemimpinan Presiden dan Kapolri yang diwajibkan melapor berkala kegiatannya. Tidaklah elok pimpinan KPK berada di bawah kendali Kapolri,” kata Feri, Kamis (26/12/2019).

Feri juga menegaskan, secara aturan, pejabat negara tidak diperkenankan merangkap jabatan.

Hal ini merupakan semangat reformasi yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

“Penting kiranya tidak mernagkap jabatan karena bertentangan dengan asas profesionalitas dan tertib penyelenggaraan negara yang dianut UU tersebut,” ujar Feri, yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.

Feri juga mengingatkan bahwa aturan soal rangkap jabatan ini sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam Pasal 29 huruf i disebutkan bahwa salah satu persyaratan pimpinan KPK adalah melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.

“UU KPK sudah mengatur bahwa pimpinan lembaga antikorupsi itu tak boleh merangkap jabatan apa pun,” kata dia.

Sebelumnya, Istana Kepresidenan sudah menyatakan ketegasannya dalam meminta Firli Bahuri melepas jabatannya di Polri.

Hal ini dinyatakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, Selasa (24/12/2019).

“Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2019).

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY