PDIP Sulsel soal Pansus Usul Lengserkan Gubernur: Berpikirya Loncat

0

Pelita.online – Fraksi PDIP Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai Pansus DPRD Sulsel terlalu meloncat jauh dengan mengusulkan pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah pada rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (19/8/2019) besok. Pansus dinilai melanggar tata tertib sidang DPRD.

“Ini pimpinan Pansus cara berpikirnya terlalu meloncat. Jadi begini, ini kan, tata tertib DPRD itu mengatur bahwa laporan hasil rapat pansus angket itu paling lambat 60 hari dalam rapat paripurna. Di dalam tata tertib DPRD itu tidak diatur terkait dengan pemakzulan yang menyangkut hak angket langsung,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulsel Alimuddin saat dimintai konfirmasi, Sabtu (17/8).

Alimuddin mengungkapkan, rapat paripurna yang akan dilakukan pada Senin (19/8) mendatang hanya untuk mendengarkan laporan Pansus Angket Gubernur Sulsel. Bukan untuk membahas atau voting pemakzulan Gubernur.

Menurut Alimuddin, hal tersebut sesuai dengan Peraturan DPRD Sulsel Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Sulsel, salah satunya yang tertuang dalam Pasal 68 ayat 1.

“Pasal 68 ayat 1, apabila hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 diterima oleh DPRD. Diterima itu seperti hari Senin nanti (setelah mendengarkan laporan), dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Itu pasal 68 ayat 1,” jelasnya.

“Ayat 2; apabila keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan gubernur atau wakil gubernur bersalah atau melakukan tidak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, DPRD mengusulkan pemberhentian gubernur atau wakil gubernur kepada presiden melalui menteri. Itu menjadi acuan kita di dalam penyelesaian angket,” lanjutnya.

Alimuddin pun kembali menegaskan, tidak ada rekomendasi yang dibahas pada rapat paripurna Senin (19/8) besok. Pansus hanya melaporkan hasil kerjanya.

“Tidak boleh ada rekomendasi bahwa mengusulkan (pemakzulan gubernur), itu bukan hasil rekomendasi yang harus dimuat dalam angket,” tuturnya.

Menurut Alimuddin, rekomendasi untuk memakzulkan Nurdin harus dibahas dalam hak menyatakan pendapat. Caranya, 20 anggota DPRD berkumpul dan melakukan tanda tangan untuk mengajukan kepada pimpinan DPRD terkait hak menyatakan pendapat. Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna lainnya yang dihadiri tiga perempat atau 64 anggota DPRD.

“Jadi tidak sesederhana yang dimaksud oleh pimpinan pansus yang meloncat cara berpikirnya. Saya tidak tahu tata tertib apa yang dia pakai sehingga dia merumuskan rekomendasi seperti itu,” imbuhnya.

“Jadi bukan hari Senin diputuskan bahwa diminta kepada DPRD untuk memakzulkan (atau tidak). Kalau hari Senin itu adalah mendengarkan dulu laporan itu kalau diterima, maka ya selesai, silakan dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat. Itu mekanismenya, kan kita bicara mekanisme,” lanjutnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY