Pedagang Rica-rica Gukguk di Solo Pasrah Jika Dilarang

0

Pelita.online – Sejumlah pedagang menu olahan daging anjing di Solo Raya Jawa Tengah mengaku sudah mendengar kerisauan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang mengimbau setop peredaran makanan dengan menu olahan anjing. Seorang pedagang daging anjing di Kota Surakarta  mengaku tak masalah.

Wulan Ningtyastuti (31), mengaku pasrah jika pada akhirnya Pemkot Surakarta membuat surat edaran penghentian menu kuliner berbahan dasar daging anjing. Pemilik rumah sewa Rica-rica Gukguk ‘Cakrawala’ di Mancasan, Sukoharjo itu tengah bersiap alih profesi menjadi penjual makanan lain.

“Ya mau tidak mau kita ikutin, bagaimana baiknya saja. Masih bisa dagang kupat tahu atau soto,” kata Wulan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/12) melalui sambungan telepon.
Namun demikian, Wulan menyebut, hingga saat ini belum ada pemberitahuan apapun dari Pemkot Solo yang mengarah pelarangan warung-warung menu olahan daging anjing. Hingga saat ini, warungnya masih buka. Para pelanggan tetap berdatangan untuk menyantap menu yang dijualnya.

“Ya masih ada kok karena sate anjing kan dianggapnya sebagai sate jamu, yang ada khasiatnya,” kata Wulan.

Anjing-anjing yang diolah Wulan, diakuinya pun didatangkan bukan dari luar daerah. Anjing yang saban hari datang untuk diolah, kata dia, dipastikan masih di sekitar Solo Raya. Terselip harapan Wulan agar rencana pelarangan tersebut lebih dulu dinegosiasikan dengan para pemilik rumah makan.
Hal senada juga disampaikan Ari, pedagang sate anjing di Solo kota yang dikenal dengan nama hidangan Sate Jamu. Menurutnya, ia akan menyiapkan profesi lain jika keresahan Gubernur Ganjar itu mendampak penyetopan usahanya.

“Enggak masalah, ikut aja,” ujarnya singkat, Jumat (6/12).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan pemerintah daerah di wilayah Solo Raya membuat aturan yang melarang warga mengonsumsi dan memperjualbelikan daging anjing.

Data soal 13.700 ekor anjing dibunuh untuk dikonsumsi didapat Ganjar dari LSM pencinta hewan, Dog Meet Free Indonesia.

Ganjar menegaskan, anjing bukan binatang untuk dikonsumsi. Ia menyebut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Menurutnya dalam UU tersebut disebutkan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.

“Makanlah daging yang memang layak untuk dikonsumsi. Sapi lebih enak, ayam lebih enak, nanti bahayanya adalah rabies dan ini akan merajalela. Itu yang saya kira masyarakat pemakan anjing perlu disadarkan,” katanya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY