Pedoman PSBB Terbit, Ini Pekerjaan yang Dapat Pengecualian

0

Pelita.online – Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterbitkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dalam bentuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Di dalamnya mengatur enam jenis kegiatan yang dibatasi.

Enam jenis kegiatan yang dibatasi termaktub dalam Pasal 13 Permenkes tersebut. Termasuk peliburan sekolah dan tempat kerja.

Khusus untuk pembatasan tempat kerja, Menkes memberi pengecualian terhadap beberapa sektor strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Setidaknya ada 11 jenis pekerjaan yang mendapat pengecualian.

“Peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya,” bunyi ayat (3) Pasal 13.

Permenkes tersebut merinci lebih lanjut jenis pekerjaan yang dikecualikan dalam PSBB yaitu instansi TNI dan Polri; Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan; pembangkit listrik dan unit transmisi; kantor pos; pemadam kebakaran; dan pusat informatika nasional. Lalu ada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan; bea cukai di pelabuhan, bandara, dan perbatasan darat; karantina ikan, hewan, dan tumbuhan serta kantor pajak.

Selanjutnnya ada utilitas publik termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, sektor produksi minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi. Kemudian pekerjaan di lembaga yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini.

Lalu unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan. Kemudian unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya.

“Kantor tersebut harus berkerja dengan jumlah karyawan minimum dan tetap mengutamakan upaya penyebaran corona. Kecuali TNI dan Polri,” bunyi ketentuan dalam Permenkes.

Permenkes itu juga mengatur pengecualian pekerjaan dalam PSBB untuk perusahaan komersial dan swasta. Yaitu yang berhubungan dengan bahan pangan dan kebutuhan pokok, media cetak dan elektronik, telekomunikasi, jasa pengiriman, layanan penyimpanan dan pergudangan dingin, layananan keamanan pribadi, dan layanan pasar modal.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY