Pelaku Azan Ajakan Jihad Ditangkap Bareskrim di Sukabumi

0
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam media visit ke Berita Satu Media Holdings, Jakarta, Rabu (8/7/2020). SP/Joanito De Saojoao.

Pelita.online – Sub Direktorat 2 Direktorat Tindak Pindana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap SY di Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat Jumat (4/12/2020) dini hari.

Lekaki 22 tahun ini ditangkap dengan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan bernuansa suku agama ras dan antargolongan (SARA).

“Diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono Jumat.

SY diduga pelaku yang mengumandangkan seruan azan hayya alal jihad.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya handphone dan pakaian yang dikenakan SY saat melantunkan azan jihad seperti dalam video yang viral di media sosial.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY