Pembalakan Liar di Raja Ampat, Direktur Perusahaan Ini Diringkus

0

Pelita.online – Penyidik Balai Penegakan Hukum, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah Maluku Papua menangkap FW, 56 tahun, yang merupakan Direktur PT Bangun Cipta Mandiri. FW ditangkap karena diduga terlibat kasus pembalakan liar atau illegal logging di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat.

“Pelaku kejahatan seperti FW ini mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat banyak,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2020.

Kasus pembalakan liar ini berawal dari kegiatan operasi KLHK pada awal Februari 2020. Saat itu, tim operasi menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran di Kampung Kalwal.

Adapun FW ditangkap oleh penyidik KLHK pada 16 Juli 2020 di Jakarta. Penangkapan dilakukan setelah FW dua kali mengabaikan surat panggilan penyidik. FW pun telah dibawa ke Sorong pada tanggal 17 Juli 2020 untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selain FW, dua orang lainnya yaitu S dan N telah lebih dulu menjadi tersangka pada 31 Maret 2020.

Dengan penangkapan ini, FW akan dikenakan pasal sangkaan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana dendan paling banyak Rp 2,5 miliar.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY