Pencemaran Sungai Citarum, Pangdam Siliwangi Sentil Penegakan Hukum

0

Jakarta,Pelita Online – Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Doni Monardo serius menyoroti pencemaran Sungai Citarum. Menurutnya tanpa penegakan hukum, pencemaran limbah rumah tangga maupun pabrik akan tetap berlangsung.

“Tanpa bantuan hukum saya kira tidak ada apa-apanya kita menangani sungai Citarum selama ini. Makanya kita minta bantuan agar penanganan masalah Citarum ini bisa berjalan dengan baik,” ucap Pangdam Siliwangi Mayjen TNI Doni Monardo saat menjadi pembicara dalam seminar nasional ekosistem Citarum dengan perspektif hukum di Graha Manggala Siliwangi, Jalan Aceh, Bandung, Kamis (4/1/2017).

Langkah hukum juga menjadi suatu cara untuk membuat efek jera para pembuang limbah ke sungai Citarum. Sebab, selama ini beberapa perusahaan yang berada di sekitar sungai Citarum kerap kedapatan membuang limbah ke Citarum.

“Hasil uji air sudah sangat tercemar. Di beberapa titik ditemukan sejumlah unsur kimia yang sangat membahayakan,” tandasnya.

Doni mengatakan terus berlangsungnya proses penanganan pencemaran sungai Citarum ini untuk meminimalisir bahkan memutus dampak yang ditimbulkan akibat tercemarnya sungai terbesar di Jabar itu. Sebab, kata dia, sungai Citarum berdampak langsung pada keberlangsungan hidup bukan hanya warga Jabar akan tetapi warga DKI Jakarta.

“80 persen air dari sungai Citarum ini dikonsumsi oleh warga DKI Jakarta. Bayangkan kalau sungainya kotor,” kata dia.

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan dalam penegakkan hukum di sungai Citarum dibagi ke dalam dua mekanisme penindakan yaitu ultimum remedium dan premium remedium.

Ultimum remedium menurut Samudi dilakukan dengan mengedepankan sanksi administratif yang diberikan oleh dinas lingkungan hidup. Langkah ini dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan pembuang limbah ke citarum.

“Ini artinya perusahaan yang membuang limbah cair. Jadi pertamanya melalui langkah dari dinas terlebih dahulu, kalau sanksi administratif tidak juga diindahkan, baru kita lakukan langkah hukum. Artinya bahwa penanganan tindak pidana adalah penanganan yang terakhir,” kata Samudi di tempat yang sama.

Sementara untuk mekanisme premium remedium tanpa perlu ada sanksi administrasi dari dinas lingkungan hidup, penegakan hukum bisa langsung dilakukan. “Jadi untuk penindakan dilihat dari kondisi di lapangan nantinya,” katanya.

detik.com

LEAVE A REPLY