Pencuri Sepeda Lipat Ini Diciduk Polisi saat Asik Kongkow di Warung Tuak

0

Pelita.online – Pencuri sepeda lipat berinisial MSP alias R (27) dan BS (31) akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Menby warga Jalan Bunga Raya I, Asam Kumbang, Medan Selayang.

Korban mengaku kehilangan 1 unit sepeda lipat di rumahnya pada 31 Juli 2020.

“Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan seperti dilansir Kabarmedan.com jaringan Suara.com, Sabtu (22/8/2020).

Polisi yang mendapat laporan tentang keberadaan pelaku lalu melakukan penangkapan.

“Keduanya ditangkap saat berada di salah satu warung tuak,” ujarnya.

Dari pelaku polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda lipat. Petugas juga masih mengejar dua pelaku lainnya.

“Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY