Penembakan Enam Pengawal, Bareskrim Kejar Tersangka Lain

0
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri), dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan), menunjukan surat penetapan tersangka saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka yang salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya, untuk itu dilakukan pencekalan untuk tidak berpergian ke luar Indonesia. SP/Joanito De Saojoao.

Pelita.online –  Bareskrim terus mengusut kasus penembakan 6 pengawal Rizieq Syihab yang mati tertembak di rest area KM 57 tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/2020) oleh penyidik Polda Metro Jaya.

14 saksi dan ahli sudah diperiksa mulai dari TKP pertama dari Sentul hingga dengan TKP berikutnya di Cikampek. Polisi ingin membuat terang kasus ini.

Tapi bukankah penyerang sudah tewas sehingga kasusnya gugur demi hukum?

“Kan ada tersangka laskar lain dalam mobil yang berbeda, yang dengan sengaja ikut menyerempet dan menabrak mobil yang digunakan anggota Polri kemudian melarikan diri,” kata Dir Tipidum Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (11/12/2020).

Pengawal lain – berjumlah 4 orang – yang telah disebut Andi sebagai tersangka itu masih dikejar. Polisi masih terus menelusuri keberadaan mereka.

Dalam kasus ada dua versi. Polisi mengaku jika mereka terpaksa menembak karena diserang dengan senjata api dan tajam sedangkan FPI membantah dan menyebut bahwa hal tersebut sebagai fitnah.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY