Pengakuan Mahasiswi Muncikari tentang Bisnis Haramnya di Sleman

0

Pelita.online – Polres Sleman menahan muncikari prostitusi online, AA (22). Perempuan yang masih berstatus mahasiswi ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman pada 25 Juli 2019,” kata Kanit 3 Tipidter Satreskrim Polres Sleman, Ipda Apfryyadi Pratama saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (9/7/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AA mengaku baru sekali ini membuka jasa layanan seks. PSK yang dipekerjakannya juga baru satu orang.

“Anak buah hanya satu, dari keterangan sementara muncikari. Akun twitternya juga baru, dari pengakuannya kegiatan ini pertama kali,” jelas Apfryyadi.

Sejauh ini polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni AA. Untuk PSK dan pemakai jasa, statusnya kini sebagai saksi.

“Tersangka hanya muncikari, PSK tidak dijerat karena bunyi di pasal yang disangkakan hanya menjerat muncikari,” sebut Apfryyadi.

Disinggung profil PSK yang dipekerjakan AA dalam bisnis prostitusi online, Apfryyadi enggan menjelaskan lebih jauh. Dia hanya menyebutkan PSK tersebut berasal dari luar daerah.

“Mereka kenal di pergaulan, kalau PSK-nya asal Dumai,” pungkas Apfryyadi.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY