Penyelidik KPK yang Diduga Dianiaya Diperiksa Polisi di RS

0
ilustrasi

Pelita.Online, Jakarta – KPK menyatakan penyelidiknya yang diduga menjadi korban penganiayaan sudah diperiksa polisi. Pemeriksaan dilakukan di rumah sakit pada Kamis (7/2) malam.

“Untuk pemeriksaan terhadap korban sudah dilakukan tadi malam di RS,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).

Febri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap pelapor yang berasal dari Biro Hukum KPK. Namun, Febri mengatakan bakal mengecek lagi apakah ada perubahan atau tidak terkait penjadwalan ulang itu.

“Tadi malam penyidik Polda menghubungi tim Biro Hukum KPK. Rencana pemeriksaan hari ini dijadwalkan ulang krn ada kegiatan lain yang masih perlu dilakukan penyidik,” ujarnya.

Polda Metro Jaya pada Rabu (6/2), menyebut pemeriksaan terhadap pelapor kasus penganiayaan pegawai KPK batal dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir. KPK menyebut pelapor yang juga pegawai pada Biro Hukum KPK itu sedang melakukan tugas lain.

KPK kemudian menyatakan Polda Metro Jaya telah menerima hasil visum dari dua penyelidik yang diduga menjadi korban penganiayaan itu. KPK juga menyampaikan apresiasi atas penyidikan yang dilakukan Polda Metro.

Hingga saat ini, menurut Polda Metro, ada 5 saksi yang telah diperiksa terkait peristiwa itu. Polisi pun menyatakan bakal mengebut proses penyidikan ini.

Kedua pegawai KPK itu diduga menjadi korban penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) tengah malam. Penganiayaan itu terjadi saat keduanya sedang melakukan tugas cross check atas informasi masyarakat terkait indikasi korupsi.

Pelaku yang diduga terkait rombongan Pemprov Papua kemudian memukuli korban dengan tangan kosong sehingga membuat pegawai KPK terluka. Kasus ini kemudian dilaporkan pegawai KPK ke Polda Metro Jaya.

Pihak Pemprov Papua kemudian melaporkan balik pegawai KPK tersebut. Laporan pihak Pemprov Papua diwakilkan kepada Alexander Kapisa. Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

Simak Juga ‘Kronologi Lengkap Penganiayaan Penyelidik KPK’:

Detik.com

LEAVE A REPLY