Penyelundupan Baby Lobster Jambi-Singapura Senilai Rp 12 M Digagalkan

0

Pelita.online – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 17 miliar. Baby lobster sebanyak 113 ribu itu hendak diselundupkan dari Jambi ke Singapura.

“Baby lobster ini berasal dari Bengkulu. Rencananya, Jambi ini sebagai lokasi tempat pengiriman ke Singapura. Namun berhasil kita amankan bersama tim Bareskrim Polri dan Polresta Jambi,” kata Kapolresta Jambi Kombes Dover Cristian kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).

Penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan pada Selasa (2/7) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Patimura, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Selain mengamankan baby lobster, polisi meringkus enam orang, termasuk pemilik.

“Enam orang tersangka yang turut kita amankan itu berinisial MTC selaku pemilik BL (baby lobster), HS pendamping MTC, dan GS sopir mobil MTC. Ketiganya warga Batam. Kemudian DR, JP, dan DP. Tiga orang ini merupakan sopir pembawa baby lobster tersebut,” ujar Dover.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni mobil bernomor polisi BD-1667-CK, yang di dalamnya berisi 57 ribu ekor baby lobster jenis pasir dan 412 jenis mutiara. Kemudian mobil bernomor polisi BD-1154-CH, yang di dalamnya berisi 56 ribu ekor baby lobster.

Polisi kemudian menetapkan enam orang yang ditangkap sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 31 ayat (1) juncto Pasal 6 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY