Penyuap panitera pengganti PN Jaksel didakwa memberikan suap Rp 425 juta

0

Jakarta, Pelita.Online – Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik didakwa menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Tarmizi. Suap diperuntukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima rekonpensi PT ADI terhadap PT Easteran Jason Fabricated Services.

Surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo mengungkapkan, suap diberikan Yunus melalui kuasa hukum perusahaannya, Akhmad Zaini, sebesar Rp 425 Juta.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti,” katanya saat membacakan surat dakwaan milik Yunus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

Melalui Tarmizi selaku panitera pengganti PN Jakarta Selatan, Akhamd Zaini melobi agar dia mengatur majelis hakim menerima agar PT Aquamarine terbebas dari tuntutan PT Eastern Jason untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu.

Selain itu, uang suap juga diberikan guna mengabulkan gugatan rekovensi agar menginstruksikan Eastern Jason membayar kewajiban kepada PT Aquamarine sebesar USD 4,9 juta.

Kemudian sekitar tahun 2016, Yunus menunjuk advokat Akhmad Zaini sebagai kuasa hukum PT Aquamarine untuk menghadapi gugatan Eastern Jason. Lalu pada akhir 2016, Yunus bersama General Manager PT Aquamarine Rachmadi Satriya Permana bertemu dengan Akhmad Zaini.

Dalam pertemuan itu, Akhmad Zaini menyampaikan kepada Yunus perihal biaya operasional dan biaya perkara ke panitera dan hakim. Yunus kemudian menyetujui biaya-biaya tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, sekitar Maret hingga Mei 2017, Akhmad Zaini menemui Tarmizi di ruang panitera pengganti PN Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Akhmad Zaini meminta agar Tarmizi memengaruhi hakim dalam gugatan wanprestasi itu.

Tarmizi menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji akan menyampaikan hal itu kepada majelis hakim. Kemudian, Akhmad Zaini selanjutnya mengirimkan uang sebesar Rp 25 juta kepada Tarmizi.

“Uang diserahkan pada tanggal 20 Juni 2017 melalui transfer ke rekening Bank BCA milik Tedy Junaedi, tenaga honor kebersihan PN Jakarta Selatan,” tegas jaksa.

Kemudian, seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Yunus meminta Akhmad Zaini mendatangi kediamannya di Sidoarjo untuk mengambil cek senilai Rp 250 juta. Lalu Akhmad Zaini kembali menemui Tarmizi pada 16 Agustus 2017 dan menyerahkan cek sebesar Rp 250 juta tersebut.

Selanjutnya, untuk melengkapi komitmen yang dijanjikan, Akhmad Zaini pada hari itu juga mentransfer uang sebesar Rp 100 juta ke rekening Tedy Junaedi.

Yunus Nafik didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY