Periksa Komisaris PT RPI, KPK Dalami Dokumen Bansos yang Telah Disita

0

Pelita.online – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dokumen-dokumen yang telah disita terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Pendalaman mengenai dokumen ini dilakukan tim penyidik saat memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati, Kamis (11/2/2021).

Pemeriksaan terhadap Daning dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso.

“Dalam perkara dugaan korupsi Kemensos, hari ini hadir saksi Daning Saraswati, Komisaris PT RPI, diperiksa sebaga saksi untuk MJS (Matheus Joko Santoso) terkait dengan penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Berdasarkan informasi, Matheus merupakan pemilik PT RPI yang menjadi salah satu vendor proyek bansos atas sepengetahuan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan disetujui oleh PPK Kemsos lainnya, Adi Wahyono. PT RPI diduga sengaja dibentuk untuk menampung proyek bansos Covid-19. Setidaknya, perusahaan tersebut baru disahkan pada Agustus 2020 atau saat program bansos digulirkan pemerintah.

Diberitakan, KPK menetapkan Juliari P. Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya “fee” dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang “fee”dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY