Perpres BIN Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam Dinilai Sudah Tepat

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang resmi diundangkan pada 3 Juli 2020. Aturan ini ini mencabut peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015.

Aturan baru tersebut salah satunya mengatur Badan Intelejen Negara (BIN) tak lagi masuk dalam Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Pengamat intelejen Ridlwan Habib mengatakan Perpres tersebut sudah tepat.

Dia mengatakan dalam konteks intelejen, atasan BIN harusnya hanya presiden. “Saya kira Perpres 73 tahun 2020 bahwa BIN bukan di bawah koordinasi Menko Polhukam itu sudah samgat tepat, karena memang dalam konteks intelejen user tunggalnya intelijen hanya satu yakni presiden,” kata Ridlwan, Sabtu (18/7/2020).

Ridlwan mengatakan nantinya BIN bekerja langsung kepada presiden. Dia menyebut Perpres tersebut hanya menegaskan peran BIN yang sebenarnya.

“Jadi Kepala BIN melapor kepada usernya presiden, perpres itu hanya mengabdi single client yakni presiden,” ucapnya.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY