Perpres Jabatan Fungsional TNI Bukan untuk Jabatan Sipil

0

Pelita.online – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI mengatur kedudukan dan hak prajurit militer dalam penugasan di suatu organisasi. TNI menjelaskan perpres ini bukan untuk membuka jalan militer menduduki jabatan sipil.

“Yang diatur di sini adalah jabatan fungsional di lingkungan TNI saja,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

Sisriadi menegaskan perpres ini tak ada kaitan dengan isu bangkitnya dwifungsi ABRI dan kekhawatiran lainnya. Dia mengimbau semua pihak jernih mencermati perpres ini. Jabatan yang diatur di perpres tersebut hanya berlaku di lingkungan TNI.

“Jadi tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI. Sebelum perpres ini terbit, kemampuan para prajurit yang berkeahlian itu belum dihargai secara cukup setara dengan tenaga ahli di luar TNI,” kata Sisriadi.

Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI ini mengatur tentang kedudukan dan hak prajurit militer dalam penugasan di suatu organisasi. Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 2019 dan diteken Presiden Jokowi. Perpres ini diundangkan di Jakarta pada lima hari sesudahnya, diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

Dalam perpres ini disebutkan, pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan. Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi. Kategori jabatan fungsional TNI ada dua, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Bila seorang prajurit militer dengan jabatan fungsional dipindah ke jabatan struktural, jabatan fungsionalnya diberhentikan. Namun prajurit militer yang bersangkutan dapat diangkat kembali ke jabatan fungsionalnya semula.

Pejabat fungsional TNI diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang jabatan fungsional TNI. Ketentuan mengenai tunjangan jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan presiden.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY