Perusahaan Milik Hary Tanoe Ini Lolos dari Gugatan Pailit Perusahaan Korsel

0

Pelita.online – Salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, PT Global Mediacom Tbk. lolos dari gugatan pailit yang diajukan oleh KT Corporation. Informasi tersebut disampaikan dalam surat bernomor 009a-BEI/MCOM-CS/INT/II/202 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diumumkan di situs resmi otoritas bursa pada Rabu, 3 Maret 2021.
Surat tertanggal 25 Februari 2021 yang ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida itu ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan Global Mediacom Abuzzal Abusaeri.

Dalam surat tersebut, Global Mediacom yang berkode saham BMTR itu menjelaskan bahwa dalam sidang putusan pada 24 Februari 2021, Mahkamah Agung (MA) telah menolak pengajuan kasasi dari KT Corporation.

Putusan itu kemudian menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Niaga. Adapun putusan di pengadilan tingkat pertama ini sebelumnya telah menolak gugatan pailit korporasi asal Korea Selatan tersebut.

“Bahwa permohonan pailit kembali ditolak di tingkat Kasasi pada tanggal 24 Februari 2021,” tulis Global Mediacom dalam suratnya ke BEI.

Dengan begitu, per tanggal yang dimaksud, penolakan terhadap permohonan pailit tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Perusahaan milik taipan Hary Tanoe itu pun kemudian meminta kepada otoritas bursa untuk menghapus status perseroan dari daftar perusahaan yang berstatus dalam permohonan pailit.

Perkara kepailitan ini awalnya didaftarkan pada Selasa, 28 Juli 2020 lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Di Pengadilan Niaga, gugatan itu ditolak hakim.

Pemohon dalam perkara ini, KT Corporation, diwakilkan oleh Warakah Anhar. “Menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petitum (permohonan) yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam permohonannya, Warakah meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat tim kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang beranggotakan Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan dan Ronal Hermanto.

Atas jasa tim kurator tersebut, termohon juga meminta hakim menetapkan imbalan jasa kurator akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah kurator melaksanakan tugasnya dan menghukum termohon pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY