Pimpinan MPR Akan Minta Masukan soal Amandemen UUD ke Prabowo

0

Pelita.online – Jajaran pimpinan MPR RI akan bertandang ke kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Jakarta Selatan, malam nanti. Selain ingin memberikan undangan pelantikan presiden, jajaran MPR juga ingin mendengarkan masukan Prabowo mengenai wacana amandemen UUD 1945.

“Ya sama kita akan meminta pandangan beliau (Prabowo) selaku ketua umum partai politik besar dan mantan kandidat (presiden), kemudian jenderal, bagaimana pandangan beliau terhadap rekomendasi yang disampaikan MPR 2014-2019 kepada kami. Kita minta masukan,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Bamsoet memastikan MPR akan membuka ruang kepada publik untuk memberikan pandangan terkait amandemen UUD. Politikus Partai Golkar itu menyebut MPR juga akan meminta masukan dari Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Nanti pun kita akan bertemu dengan mantan presiden, SBY. Kita juga akan menanyakan hal yang sama. Selama beliau menjabat apakah konstitusi yang beliau jalankan itu perlu penyempurnaan atau tidak,” terang Bamsoet.

Bamsoet sebelumnya menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 tak akan mengubah sistem pemilihan presiden (pilpres). Dia menuturkan amandemen UUD 1945 hanya berkutat tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Intinya, kalau Anda (bertanya) apakah amandemen ini mengubah sistem pemilihan presiden? (Jawabannya) tidak,” kata Bamsoet di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Senayan, Jakarta, Kamis (10/10).

MPR periode kepemimpinan Zulkifli Hasan (Zulhas) memang menitipkan kelanjutan pembahasan amandemen UUD 1945 ke periode kepemimpinan Bamsoet. Ada tujuh poin rekomendasi untuk MPR periode ini, sebagaimana yang tercantum di Pasal 1 Rancangan Keputusan MPR itu.

Berikut adalah tujuh rekomendasi itu:

a. Pokok-pokok Haluan Negara;
b. Penataan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah;
d. Penataan Sistem Presidensial;
e. Penataan Kekuasaan Kehakiman;
f. Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara;
g. Pelaksanaan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

 

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY