Pimpinan Serahkan Mandat ke Presiden, KPK Tetap Berjalan seperti Biasa

0

Pelita.online – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )Febri Diansyah memastikan, KPK akan tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Febri mengatakan, kegiatan KPK akan terus berjalan sambil menunggu tindakan Presiden Joko Widodo terkait revisi UU KPK yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah itu.

“Sembari menunggu tindakan penyelamatan KPK dari Presiden, terutama terkait revisi UU KPK yang semakin mencemaskan, maka KPK terus menjalankan tugas dan amanat UU,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (16/9/2019).

Febri menjelaskan, pernyataan pimpinan KPK yang menyerahkan penyerahan pengelolaan KPK didasari pada pemahaman bahwa presiden adalah pemimpin tertinggi dalam bernegara, termasuk pemberantasan korupsi.

Febri mengatakan, KPK menunggu langkah signifikan dari presiden terkait polemik yang ada sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab kepala negara dalam pemberantasan korupsi.

“Oleh karena itulah, rasanya tidak berlebihan jika kita menggugah kembali pemimpin dan menitipkan harapan penyelamatan pemberantasan korupsi ke depan. Dalam konteks itulah KPK menyerahkan nasib KPK pada presiden selaku kepala negara,” ujar Febri.

Febri melanjutkan, KPK memahami kekhawatiran banyak pihak jika KPK berhenti bekerja saat ini.

“Kami akan tetap berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya. Meskipun tidak mudah, tapi hal tersebut kami sadari sebagai amanat yang harus dijalan,” kata Febri.

Diketahui pada Jumat lalu KPK menyerahkan mandat pengelolaannya kepada Presiden Jokowi.

“Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Bapak Presiden,” kata Agus dalam konferensi pers, Jumat malam.

Agus mengatakan, pimpinan KPK menunggu tanggapan Presiden apakah mereka masih dipercaya memimpin KPK hingga akhir Desember atau tidak.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY