Polda Jatim Bekuk Sindikat Pemalsu STNK

0

Pelita.online – Tim Jogoboyo Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan modus memuluskan penjualan kendaraan bermotor bodong atau tanpa surat resmi. “Ada tiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial SK asal Jember, RS asal Gondang Legi, Kabupaten Malang, dan SP asal Kepanjen, Kabupaten Malang,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Ahad (9/8).

Ia mengatakan para tersangka memalsukan STNK sebagai data pendukung mobil yang akan dijual. “Pelaku memalsukan STNK untuk meningkatkan kepercayaan pembeli jika ada surat-surat kelengkapan kendaraan,” ucap perwira menengah Polri tersebut.

 

Sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY