Polda Kepri Bongkar Jaringan Perdagangan Orang yang Dipekerjakan Jadi ABK

0

Pelita.online – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tujuh tersangka jaringan perdagangan orang. Para tersangka mempekerjakan korban sebagai anak buah kapal (ABK) internasional.

“Ada tujuh tersangka yang sudah kami amankan dan kami tangkap di beberapa wilayah di Pulau Jawa dari hasil pengungkapan. Dua di antaranya ditangani Polda Metro dan Polda Jawa Tengah,” kata Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto di Batam, Kepri, Sabtu (25/7/2020).

Arie mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan orang itu merupakan pengembangan kasus meninggalnya seorang ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, beberapa waktu lalu. Diketahui, ABK bernama Hasan Apriadi, asal Lampung, ditemukan tewas dan mayatnya disimpan dalam cold storage.

“Empat tersangka yang kami bawa ke Kepri berkaitan langsung dengan meninggalnya ABK, almarhum Hasan warga Lampung. Dari pengungkapan ini, tersangka yang ada semuanya terlibat dari awal proses cara sampai pemberangkatannya,” katanya.

Dari tujuh tersangka yang ditetapkan Polda Kepri, seorang di antaranya warga negara asing (WNA) yang melakukan kekerasan terhadap korban Hasan Apriadi hingga meninggal.

Sementara enam orang lainnya merupakan direktur, komisaris dan sponsor dari perusahaan yang merekrut ABK untuk ditempatkan ke kapal-kapal. Mereka yakni, H yang merupakan Direktur PT GMI, TA menjabat komisaris PT MJM, TS direktur PT MJM, LK direktur NAM, SBW dari PT MTB, serta MH dari PT MTB.

Perusahaan-perusahaan itu melakukan perekrutan, sejak awal hingga pemberangkatan ke Singapura tidak melalui prosedur yang benar. “Proses rekrutmen semua ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 melalui proses tidak sebagaimana mestinya. Ada syarat dipalsukan,” katanya.

Dalam penelusuran, aparat kepolisian menemukan beberapa perusahaan dalam kondisi tutup. Mereka hanya mengandalkan rekomendasi dari Kemenaker untuk memberangkatkan ABK.

Dia menegaskan, semestinya setiap ABK yag diberangkatkan memiliki sertifikasi perikanan di laut. Namun, kenyataannya dari 22 ABK yang diamankan, tidak ada yang mengantongi bukti keahlian itu.

“Wajar, sampai laut enggak bisa apa-apa. Itu pula yang akhirnya para ABK ini kemudian dimarahi oleh petugas di kapal,” katanya.

Dari tangan tujuh tersangka, aparat kepolisian menahan barang bukti di antaranya 66 buku paspor, perjanjian kontrak, kontrak kerja di laut, dan satu CPU komputer.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY