Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Modus Pacaran Tilap Uang Rp 15,8 Miliar

0

Pelita.online – Seorang wanita ditipu kekasihnya sendiri. Uang sejumlah Rp 15,8 miliar yang dipinjamkan dengan dalih investasi itu ludes dibawa kabur. Kasus penipuan dengan modus pacaran yang melibatkan warga negara asing (WNA) ini dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, inisial kekasihnya adalah F, warga negara Afrika. Sedangkan korban adalah IE, warga negara Indonesia. Keduanya berkenalan di media sosial hingga menjalin hubungan asmara.

Selama berpacaran pada Mei hingga Juli 2020, F memperdaya kekasihnya dengan menguras uang di rekening bank. F tak bekerja sendiri tapi melibatkan teman-temannya di Indonesia.

“Karena sudah kena di hati, mulailah bermain si F ini minta uang. Alasannya untuk urus asuransi milik almarhum orangtua F dan proyek. Selama tiga bulan itu F bisa raup uang korban sebesar Rp 15,8 miliar,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).

Yusri menerangkan, F meminta kekasihnya mentransferkan uang ke nomor rekening atas nama HIT dan BHT, teman dari F yang dikenal sewaktu bekerja di Indonesia.

“Setelah uang masuk ke BHT sama HIT diambil secara bertahap. Nanti ujungnya ditransfer ke F,” ujar dia.

Penyidik Polda Metro Jaya pun berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus pacaran. Kepolisian menangkap HIT (35), BHT (21), R (40), AF (40), WH (36) di beberapa lokasi seperti Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Sumatera Selatan.

“Awalnya kami tangkap HT dan BHT di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Kemudian kita melakukan pengembangan terhadap pelaku R, AF dan WH. WH perempuan kita tangkap di Sumatera Selatan. Sedangkan F ini WN Afrika, DPO. Dia sebagai kapten dan bosnya,” ucap dia.

Peran Para Tersangka

Yusri menerangkan, keterkaitan WH dan R. WH adalah orang yang membuka rekening bank atas nama HIT dan BHT. Sementara R turut menghimpun uang hasil penipuan sebelum disetorkan ke F.

Kepolisian menyita sejumlah buku rekening dan kartu ATM berbagai bank, beberapa ponsel, modem dan paspor. Saat ini F masih dalam pengejaran.

Kepolisian telah memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis.

“Pasal 55, Pasal 56, Pasal 378, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas dia.

 

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY