Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Penghinaan Ahok dan Keluarga

0

Pelita.online – Kepolisan Daerah Metro Jaya menangkap 2 orang pelaku penghinaan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan keluarganya. Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum Ahok.

“Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu,” ujar Ahmad Ramzy, kuasa hukum Ahok, Kamis, 30 Juli 2020.

Laporan polisi oleh Ramzy itu tertuang dalam LP/2885/V/YAN.2.5/2020/SPKT. Laporan itu dibuat pada 17 Mei 2020 yang lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

“Pelaku kami jemput dari Medan dan Bali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan.

Mengenai kronologi penangkapan dan hasil pemeriksaan, Yusri mengatakan pihaknya akan segera merilis kasus tersebut. Yusri mengatakan pihaknya sampai saat ini baru menjemput 1 pelaku dari Bali.

“Yang dari Medan masih dalam perjalanan,” kata Yusri.

Mengenai pasal yang ditetapkan, ia juga tak merinci. Yusri berjanji menjelaskan lebih lanjut kasus itu dalam rilis yang akan segera digelar.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY