Polda Metro soal Kabar Wartawan Diintimidasi: Mohon Maaf, Silakan Lapor Propam

0

Pelita.online – Polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, menanggapi kabar sejumlah wartawan yang mengalami intimidasi dari pihak kepolisian saat meliput demo buruh di depan gedung DPR RI beberapa waktu lalu. Polda Metro Jaya juga menyarankan pihak-pihak terkait untuk melaporkan hal itu ke Propam Polda Metro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan insiden adanya oknum polisi yang melakukan intimidasi terhadap wartawan sangat tidak dibenarkan. Namun, ia belum mengetahui siapa oknum polisi yang melakukan intimidasi tersebut.

“Pada prinsipnya petugas kepolisian tidak dibenarkan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat maupun wartawan yang sedang melakukan peliputan,” kata Kombes Argo kepada detikcom, Minggu (18/8/2019).

Argo menegaskan instansi Polri yang bertugas mengamankan demo diharamkan melakukan aksi-aksi intimidasi bahkan melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan.

“Tidak dibenarkan anggota Polri melakukan kekerasan terhadap wartawan,” tegas Argo.

Meski begitu, Argo menyarankan agar pihak-pihak terkait melaporkan hal itu ke Propam Polda Metro Jaya jika aksi intimidasi itu benar-benar terjadi. Polda Metro Jaya juga meminta maaf kepada awak media yang merasa diintimidasi oleh pihaknya saat melakukan peliputan demo di depan Gedung DPR RI.

“Silakan laporkan kepada Propam Polda Metro Jaya seandainya ada anggota kepolisian yang melakukan hal-hal tersebut dan kami Polda Metro menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi,” ungkap Argo.

Diketahui, sejumlah wartawan mendapat intimidasi dari oknum kepolisian saat meliput aksi buruh di depan gedung DPR RI pada Jumat (16/8) lalu. Komite Keselamatan Jurnalis mengatakan setidaknya ada enam jurnalis yang diintimidasi saat itu.

“Peristiwa terbaru, enam jurnalis dari media cetak, online, dan televisi mengalami kekerasan fisik dan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (16/8/2019) yang diduga pelakunya adalah aparat kepolisian,” demikian pernyataan Komite Keselamatan Jurnalis dalam rilisnya, Sabtu (17/8).

Dilansir dari Antara, intimidasi yang dialami jurnalis salah satunya seorang jurnalis SCTV ponselnya terjatuh karena dipukul oknum polisi saat merekam peristiwa di depan Stasiun TVRI. Jurnalis Inews TV juga diminta menghapus video saat meliput. Wartawan foto dari Bisnis Indonesia dan Jawa Pos pun diminta oknum polisi untuk menghapus foto saat sejumlah buruh diamankan ke mobil tahanan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY