Polda Sumsel Tangkap 4 Pengedar 9 Kg Sabu Jaringan Aceh

0

Pelita.online – Polisi kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Sebanyak 9 Kg sabu diamankan dari dua lokasi berbeda.

“Kami tidak pernah memberikan peluang kepada para pengedar narkoba dan kami tentu buktikan. Hari ini saja terbukti 9 Kg kami amankan,” terang Kapolda Sumsel, Irjen Firli saat rilis di Polda Sumsel, Senin (1/7/2019).

Dikatakan Firli, sabu diamankan dari dua lokasi berbeda di Sumatera Selatan. 1 Kg sabu diamankan di wilayah Ogan Ilir dan 8 Kg sabu diamankan di Kertapatih, Kota Palembang pada 21 Juni lalu.

“Untuk kesekian kailinya pemberantasan peredaran narkoba dari luar negeri lewat Aceh dan dibawa ke Palembang. Barang bukti ini 1 Kg dan 8 Kg, total 9 Kg semua dari Aceh,” imbuh Firli.

Untuk barang bukti 8 Kg sendiri didapat dari 2 pengedar Amril (42), warga Aceh Utara dan Muhis (50), warga Banyuasin. Sementara sabu 1 Kg didapatkan dari 2 pengedar Dimas (22) dan Richo Gusdin (38) warga Ogan Ilir.

“Sumsel ini bisa saja sebagai pasar atau transit, kami akan ungkap semua sampe tingkat bawah,” sambung mantan Deputi Penindakan KPK tersebut.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba, Kombes Farman menyebut para pelaku merupakan pemain lama dan sudah jadi target polisi.

“Mereka ini pemain lama. Untuk jaringan juga ini jaringan internasional dan transit di Aceh dan akan dipasarkan di sini,” ujar Farman.

Atas perbuatanya, keempat pengedar itu kini ditahan di Polda Sumsel. Keempatya dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman mati.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY