Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,4 Kg Modus Lempengan Keju di Lampung

0

Pelita.online – Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan sabu antarpulau. Penyelundupan ini menggunakan modus baru yaitu mengemas sabu seperti lempengan keju.

“(Kemasan sabu) dibuat seperti lempengan keju kraft yang disimpan di dinding-dinding dalam kardus,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Ferdiansyah dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2019).

Penyelundupan itu berawal pada pertengahan Agustus lalu saat salah seorang yang kini sudah menjadi tersangka Abdul Munib menjemput paket kardus berisi sabu dari Malaysia yang diterima di Batam. Dari Batam, paket itu hendak dibawa ke Surabaya lewat jalur darat.

Polisi yang mendapatkan informasi lalu mengintai tersangka. Saat hendak menyeberang dari Sumatera ke Jawa, tersangka ditangkap.

“Ketika sampai di pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan tersangka Abdul Munib ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan dan dilakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap penerimanya,” ungkap Ferdiansyah.

Dari keterangan Abdul Munib, polisi juga menangkap 2 tersangka lain yakni Mat Nasir (23) dan As’ari (43) pada 20 Agustus di Jawa Timur. Keduanya merupakan pemesan paket sabu yang dibawa Abdul Munib.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 paket sabu berbentuk lempengan dengan berat total 1,4 kilogram. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY