Polisi Sita 4 Senpi dan Ratusan Peluru dari Rumah Perampok Toko Emas di Jakbar

0

Pelita.online – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap perampok bersenjata api yang menggasak tiga kilogram perhiasan dari toko emas di Taman Sari, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Polisi berhasil mengamankan empat pucuk senjata api dan ratusan peluru dari tangan pelaku.

Perampok berusia 67 tahun bernama Willy Susetia alias Akang ditangkap polisi di kediamannya di Kota Indah Pinangsia yang tak jauh dari lokasi perampokan. Polisi terpaksa menembak kaki Akang karena mencoba melawan saat ditangkap.

“Saat digeledah ditemukan empat senjata api bukan rakitan,” ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Senjata api yang ditemukan berjenis revolver, baretta, free arm, dan pen gun. Selain itu ditemukan juga ratusan peluru berbagai jenis kaliber. Saat beraksi, Akang diketahui menggunakan senjata api untuk mengintimidasi pemilik dan karyawan toko emas. Dia juga sempat menembakkan senjatanya hingga mengenai kaki petugas kebersihan saat dihalangi.

Selain mengamankan senjata api, polisi juga menyita barang bukti yaitu tiga kilogram emas curian senilai Rp1,5 miliar, pelebur emas, motor, dan kursi yang digunakan pelaku saat melancarakan aksinya. Setelah diperiksa terungkap motif pelaku melakukan perampokan karena terjerat utang higga Rp40 juta.

“Pelaku sudah uzur, bekerja di bidang hiburan kemudian terjerat utang hingga menggadaikan mobil. Karena itu dia melakukan perampokan,” ucap Nana.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY