Polisi Tangkap Pengedar 20 Ribu Pil Ekstasi di Apartemen Kalibata

0

Pelita.online – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar 20 ribu pil Ekstasi dan Happy Five berinisial TII alias II di salah satu unit apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Dari apartemen tersebut, TII kedapatan menyimpan 15 ribu pil ekstasi dan 5.500 pil Happy Five.

“Tim melakukan penangkapan di Tower Gaharu, Senin, 6 Juli 2020,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020.

Untuk mengelabui polisi, pelaku menyimpan narkotika tersebut di 2 unit apartemen yang terpisah. Kepada polisi, TII mengaku biasa mengedarkan Ekstasi dan Happy Five di tempat hiburan malam di Jakarta.

“Tapi karena kondisi lagi Covid-19, semua tempat hiburan tutup, barang tersebut digudangkan dulu,” ujar Yusri.

Dari hasil pemeriksaan, TII mengaku hanya mendapat perintah untuk mengedarkan dan menyimpan saja. Pelaku utama yang menyuplai ribuan pil barang haram tersebut, sampai saat ini masih menjadi buronan polisi. “Dia ngaku cuma disuruh oleh pelaku lain berinisial HMC, ini statusnya buron,” kata Yusri.

TII mengaku sudah mengundangkan ribuan pil Ekstasi dan Happy Five milk HMC itu sejak 3 bulan yang lalu. Sebagai jasa penyimpanan, TII mendapat uang sejumlah Rp 10 juta tiap bulannya.

Atas perbuatannya menyimpan dan mengedarkan ribuan pil Ekstasi dan Happy Five, TII dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY