Polisi Tangkap Pengedar Ganja Linting Khusus Mahasiswa di Dekat Unnes

0

Pelita.online – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap tiga pengedar ganja. Salah seorang di antaranya merupakan mahasiswa yang ditangkap di depan gerbang kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes), Semarang.

Penangkapan dilakukan tanggal 14 Juli 2020 di kampus Unnes di Sekaran, Gunungpati, Semarang. Saat itu, ditangkap laki-laki berusia 26 tahun berinisial MR yang berstatus mahasiswa.

“Dilakukan penangkapan di dekat gerbang Unnes, kemudian kita kembangkan lagi dan menangkap tersangka lain,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Agung Prasetyoko di kantornya, Selasa (18/8/2020).

Agung mengatakan dari penangkapan tersebut pihaknya lalu menangkap dua pria yaitu FAS (36) dan RL (26) di wisma tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Kedua orang ini merupakan pengedar.

“Penangkapan 14 Juli 2020. MR ini laki-laki, mahasiswa, warga Jepara tinggal di Semarang. FAS laki-laki, karyawan swasta. RL laki-laki, mahasiswa warga Grobogan,” ujar Agung.

Dari pengakuan FAS dan RL keduanya mengaku mendapatkan ganja dengan membeli secara online. Mereka patungan dan kemudian mengedarkannya dalam bentuk paket maupun dilinting rokok.

“Dari pelaku diamankan pula barang bukti berupa 5 paket ganja dengan berat 50 gram serta tiga linting rokok ganja dengan berat lebih kurang 10 gram,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Kasubdit I Dit Res Narkoba Polda Jateng, AKBP Edy Santoso menambahkan dalam kartu tanda penduduk (KTP) keduanya berstatus mahasiswa. Keduanya mengaku menyasar kalangan mahasiswa dengan menjual ganja dalam lintingan rokok.

“Statusnya di KTP mahasiswa, mereka pasarnya mahasiswa, dibentuk rokok karena harganya lebih terjangkau. Mereka beli online, jadi ada (penjualannya) ada yang online ada yang COD (Cash on Delivery),” kata Edy.

Barang bukti yang disita yakni ganja dengan berat sekitar 500 gram. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY