Polisi Tembak Residivis Curanmor di Medan, Tepergok Korban saat Hendak Curi Motor

0

Pelita.online – Polisi menembak residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) karena melawan saat penangkapan. Dia diamankan usai tepergok beraksi di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, kronologi penangkapan atas laporan korban bernama Gella Trapattoni (19) warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu.

Ketika itu korban datang ke pusat perbelanjaan di Medan pada Minggu (9/2/2020) pukul 18.00 WIB. Dia memarkikan kendaraan di lokasi parkiran. Kemudian pukul 20.30 WIB, saat akan pulang, dia seseorang sedang berjongkok di motornya.

Saat dia dekati, orang itu langsung berdiri dan pergi. Kemudian korban melihat ada kunci T tertancap pada kontak motor. Ketika itulah korban berteriak hingga petugas keamanan datang ke TKP dan langsung menghubungi piket Reskrim Polsek Medan Baru.

Petugas yang datang ke lokasi kemudian melakukan penyelidikan. Tak lama setelah pengembangan, orang yang diduga pelaku ditemukan bersembunyi di bawah mobil tidak jauh dari TKP.

Pelaku kemudian berusaha melarikan diri hingga diberi tembakan peringatan namun tak mengindahkannya. Tak ingin pelaku lolos, petugas memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

“Hasil interogasi, dia mengakui melakukan percobaan pencurian motor bersama temannya bernama Hendra  yang kini DPO. Pelaku ternyata sudah sering beraksi di TKP tersebut,” ujar Martuasah, Senin (10/2/2020).

Identitas pelaku diketahui bernama Sahril (50) warga Jalan Karya IV GG Sepakat, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Dia langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Setelah itu digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diminta keterangan.

“Pelaku ini residivis kasus 363 R2 di wilayah hukum Polsek Medan Kota dan pernah ditahan tahun 2017. Dia keluar penjara bulan delapan (Agustus) 2019,” kata Martuasah.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY