Polisi Temukan Dua Hektare Ladang Ganja di Merangin

0

Pelita.online – Satuan Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Merangin, Provinsi Jambi menemukan sekitar dua hektare ladang ganja di kawasan perkebunan kopi, Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Jumlah tanaman ganja yang ditemukan di lading ganja tersebut mencapai 180 batang. Dua orang warga Merangin yang menanam ganja tersebut, Dianta Rahman (24) dan Febriansyah (29) hingga Minggu (11/10/2020) masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Merangin.

Kapolres Merangin, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irwan Andi Purnawan di Jambi, Minggu (11/10) menjelaskan, tanaman ganja yang ditemukan di kaki gunung Masurai, Merangin tersebut sudah memiliki tinggi rata-rata satu meter dan siap panen. Kemudian ribuan batang bibit ganja yang sudah disemaikan dan siap ditanam juga ditemukan di lokasi ladang ganja tersebut.

Dijelaskan, penemuan lokasi ladang ganja di Lembah Masurai, Merangin tersebut berawal dari laporan warga masyarakat mengenai adanya dua orang warga Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Merangin menanam ganja di kawasan perkebunan kopi di kaki gunung Masurai. Mendapat informasi tersebut, Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Lembah Masurai melakukan pengecekan ke lokasi dan informasi itu benar.

“Setelah mengetahui lokasi ladang ganja, Satuan Resnarkoba Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai langsung terjun ke lokasi, Jumat (9/10). Perjalanan dari Bangko, Merangin ke lokasi ladang ganja mencapai waktu empat jam. Sesampai di lokasi, petugas berhasil menemukan ladang ganja yang diperkirakan mencapai dua hektare. Jumlah tanaman ganja di lokasi sekitar 180 batang,”katanya.

Dijelaskan, setelah menemukan ladang ganja tersebut, Satresnarkoba Polres Merangin pun melakukan pengejaran terhadap pelaku penanaman ganja tersebut. Dua orang warga Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Merangin, yakni Dianta Rahman dan Febriansyah berhasil diamankan di rumah mereka, Sabtu (10/10/2020).

“Kedua tersangka tidak bisa berkutik ketika ditangkap petugas di rumah mereka. Kedua tersangka mengaku ladang ganja tersebut milik mereka. Tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang di Merangin. Kami masih mengejar penjual bibit ganja tersebut. Identitasnya sudah kami peroleh,”ujarnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY