Polisi Temukan Dugaan Artis Ikut Penipuan Investasi Bodong

0

Pelita.online – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap ada sejumlah publik figur yang diduga terlibat dalam kasus aplikasi investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, bernama Memiles.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bahkan mengatakan bahwa sejumlah figur publik itu akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Ada empat public figur yang sekarang sudah dalam pemanggilan minggu depan,” kata Luki di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (3/1).

Polisi kata dia, akan mendalami apakah para figur publik ini terlibat dalam jaringan pelaku investasi bodong, atau artis penerima endorse semata.

“Itu bisa jadi korban, bisa juga bagian dari pada kelompok jaringan ini (tersangka),” ujarnya.

Namun, untuk kepentingan penyidikan, Luki masih enggan membeberkan identitas figur publik yang ia maksud. Yang pasti, jika pihaknya menemukan bukti keterlibatan mereka dalam praktik ini, para figur publik itu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Tapi sementara ini kami akan fokus ke (tindak pidana) perbankannya,” kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles, dengan omzet ratusan miliar rupiah.

Aplikasi yang diketahui baru beroperasi selama delapan bulan terakhir ini telah berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp 750 miliar, dari para membernya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat. Keduanya juga telah ditahan di Mapolda Jatim.

Melalui aplikasi penyedia jasa iklan ini, mereka telah merekrut sebanyak 264 ribu member. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin apapun.

Investasi ilegal, ini kata Luki dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi Memiles.

“Mereka memiliki 264 ribu member dari selama 8 bulan dengan nilai omzet hampir Rp750 miliar,” kata Luki.

Dalam aksinya, aplikasi ini meminta tiap anggota untuk top up dana investasi mulai dari nominal Rp50 ribu hingga Rp200 juta. Dari top up sejumlah uang tersebut, pihak Memiles kemudian memberikan bonus yang fantastis. Berupa handphone, motor, hingga mobil.

Bonusnya bahkan melebihi besaran uang yang top up oleh para member. Misalnya, kata Luki, anggota Memiles melakukan top up Rp400 ribu, maka bonusnya adalah handphone, jika top up Rp 5 juta bisa mendapatkan mobil.

Tak hanya itu, setiap member yang berhasil merekrut anggota baru, juga mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Tak heran mengapa aplikasi ini memiliki banyak anggota.

Sementara ini, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, ada pula dana sebesar Rp120 miliar yang masih mengendap di rekening tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dipersangkakan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY