Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Kapal Muara Baru

0

Pelita.Online, Jakarta — Polisi menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (23/2) lalu. Ketiga tersangka tersebut yakni Wilis Susanto (35), Tino (38), dan Sugih Ardiansyah (27).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka itu memiliki kaitan dalam proses pengelasan di kapal Arta Mina Jaya yang menjadi sumber mula api hingga menyebabkan 34 kapal lain terbakar.

“Tersangka S (Sugih) ini adalah sebagai tukang lasnya, kemudian yang kedua tersangka W (Wilis) ini adalah mandor atau kepala operasi pengelasan, kemudian yang ketiga adalah tersangka T (Tino), dia sebagai nakhoda atau kapten kapal,” kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (2/3).

Penetapan ketiga tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi yang berasal dari pengurus kapal hingga petugas kesyahbandaran setempat.

Argo menuturkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat melakukan proses pengelasan.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Kapal Muara BaruKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Marselinus Gual)

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Argo, ada beberapa standar operasional dan aturan yang tidak diterapkan oleh tersangka Sugih selaku orang yang melalukan pengelasan pada pondasi pompa keong yang patah di kamar mesin kapal Arta Mina Jaya.

Sementara tersangka Wilis dan Tino mengetahui proses pengelasan tersebut tak sesuai prosedur, tapi membiarkan.

“Contoh, dalam suatu pengelasan harus ada blower, oksigen juga harus tidak pengap, ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan,” tutur Argo.

Argo menuturkan akibat peristiwa kebakaran kerugian material mencapai Rp23,4 Miliar untuk 20 unit kapal yang terbakar. Sementara untuk 14 unit kapal lainnya masih belum bisa dihitung jumlah kerugiannya.

Argo menyebut akibat perbuatannya, tersangka Sugih dikenakan Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sedangkan, tersangka Wilis dan Tino dijerat Pasal 155 juncto Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP.

Puluhan kapal terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Sabtu (23/2) sore sejak pukul 15.15 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Saat itu petugas pemadam mengerahkan sedikitnya 17 mobil pemadam kebakaran (Damkar).

(dis/wis)

LEAVE A REPLY