Polres Indragiri Hilir Gagalkan Penyelundupan 141 Kakatua

0
Petugas memperlihatkan kondisi burung Kakatua Jambul Kuning, yang berada di dalam kandang. Warga secara sukarela menyerahkan burung Kakatua, kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk dilepas ke alam liar. Jakarta, 11 Mei 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

Pelita.Online– Polres Indragiri Hilir, Riau, menangkap satu perahu cepat Dita Exspres di perairan Sungai Indragiri, Kelurahan Sungai Perak, yang mengangkut 22 kotak berisi 141 burung kakatua (Cacatua sp) berbagai jenis.

Kepala Humas Polres Indragiri Hilir, AKP Syafri Joni, Minggu, 12 Mei 2019, mengatakan, perahu cepat yang mengangkut satwa liar dilindungi itu dinahkodai Abdul Salam alias Salam Bin Sakek.

“Ada satu orang yang ditahan dalam kasus ini bersama perahu cepat itu, serta 141 burung,” ujar Joni.

Joni menjelaskan, penahanan perahu cepat yang membawa burung paruh bengkok ini terjadi pada Jumat , 10 Mei 2019. Burung-burung itu diangkut dari Batam dengan tujuan Tembilahan.

Saat ditangkap, diketahui burung-burung itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sehingga diduga ada upaya memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.

Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui ada pengangkutan burung di satu kapal, dan polisi segera bertindak hingga akhirnya dapat mengungkap dugaan penjualan kakatua.

Tempo.co

LEAVE A REPLY