Polres Musi Banyuasin Bekuk 7 Pengedar Sabu, Uang Tunai Rp 120 Juta Disita

0

Pelita.online – Polisi mengungkap peredaran sabu di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ada 7 pengedar diamankan berikut ratusan gram sabu dan uang tunai Rp 120 juta.

“Dini hari tadi kami mengungkap pengedar narkotika. Ada 7 orang diamankan dengan barang bukti sabu 700 gram lebih dan juga uang sekitar Rp 120 juta,” terang Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Pinem, Kamis (14/5/2020).

Adapun para pelaku yakni JH, SH, FB, HS yang merupakan warga Batang Hari Leko dan Kota Sekayu, Musi Banyuasin. Selanjutnya tiga pelaku lainnya adalah IS, PU dan IDI. Mereka warga Sekayu yang ditangkap dini hari tadi.

“Mereka ini ditangkap setelah ada laporan polisi. Ada dua laporan polisi dan masing-masing ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari Babat Toman sampai ke Sekayu,” kata Yudhi.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi akan adanya pengedar melintas di wilayah Babat Toman. Dari situ, tim membuntuti ke lokasi dengan dipimpin Kapolsek, AKP Ali Rojikin.

Setiba di lokasi empat pengedar ditangkap yaitu JH, SH, FB dan HS. Keempatnya mengaku barang didapat dari temannya asal Sekayu yang rencananya diedarkan di Batang Hari Leko.

“Waktu ditangkap barang bukti ini sempat dibuang, tetapi terlihat oleh anggota. Dari situ dikembangkan dan ditangkaplah tiga pengedar lain dengan barang bukti ekstasi, sabu dan uang hasil penjualan sabu,” kata Yudhi.

Ketiganya ditangkap di Sekayu setelah tim yang dipimpin langsung Kapolres, Kasat Narkoba, AKP Dedi Haryanto menggrebek rumah di AS di Sukarami, Sekayu.

Selain ketujuh pengedar, menurut Yudhi, masih ada bandar yang kabur dan sudah masuk DPO. Dia kabur setelah mendapat kabar 7 rekannya ditangkap.

“Satu masih DPO, barang ini informasinya dari dia semua. Sudah sejak 5 bulan lalu mereka mengedarkan ini ke masyarakat,” tutup lulusan Akpol 2000 itu.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY