Polri Diminta Transparan dalam Pengawasan dan Pembinaan Pam Swakarsa

0

Pelita.online – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri mengawasi dan membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa secara transparan.

Hal itu untuk menjawab kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi terjadinya kekerasan oleh anggota Pam Swakarsa seperti yang terjadi di tahun 1998.

“Untuk menjamin agar tidak terjadi seperti yang dikhawatirkan terutama oleh kawan-kawan aktivis HAM, maka dalam melakukan pengawasan dan pembinaan satpam, siskamling, serta local wisdom harus dilakukan secara transparan,” kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Pam Swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam), satuan keamanan lingkungan (satkamling), dan yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.

Poengky menuturkan, koordinasi, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Polri terhadap Pam Swakarsa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012.

PP itu menyebutkan, Polri melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan bersama pimpinan lembaga pemerintah atau non-pemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan semua bentuk pengamanan swakarsa oleh masyarakat.

Pengawasan Pam Swakarsa pada instansi hingga lembaga non-pemerintah antara lain berbentuk, pemberian kartu tanda anggota dan penggunaan seragam satpam, pendataan senjata api, amunisi, dan kelengkapannya, serta izin operasional badan usaha di bidang jasa pengamanan.

Sementara, pengawasan terhadap Pam Swakarsa yang dilakukan masyarakat misalnya, penerapan sistem pengamanan lingkungan dan penggunaan peralatan pengamanan lingkungan.

Dalam hal pembinaan terhadap Pam Swakarsa, dilakukan melalui pendidikan dan latihan, pelatihan keterampilan penggunaan peralatan khusus pengamanan, hingga penyuluhan kesadaran hukum masyarakat.

Selain itu, Poengky mengatakan, lembaga pengawas eksternal, serta masyarakat dan media juga akan ikut mengawal pelaksanaannya.

“Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri beserta pengawas eksternal Polri lainnya antara lain Komisi III DPR, Ombudsman dan Komnas HAM juga akan mengawasi pelaksanaannya,” tuturnya.

Adapun Pam Swakarsa kembali ramai diperbincangkan setelah disebut oleh Kapolri baru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Sigit ingin menghidupkan kembali Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY