Polri Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 222 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2020

0

Pelita.online – Sepanjang 2020 Bareskrim Polri tercatat telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 222 miliar lebih. Jumlah itu didapatkan sejak bulan Januari hingga Oktober tahun 2020.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2020.

“Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp 222.753.250.083,” kata Listyo dalam keterangannya, Jakarta, (9/12/2020).

Pada 2020 Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346. Dari angka itu, 435 di antaranya sudah ada yang penyidikannya telah rampung atau P21 sebanyak 393, dilimpahkan 16 dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.

Sementara itu, sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan proses penyidikan sebanyak 911 perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

Diusut Tanpa Pandang Bulu

Listyo menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu. Hal ini merupakan wujud komitmen dari Bareskrim Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara itu.

“Sebagai wujud pembenahan internal Bareskrim, tentunya kasus korupsi harus diusut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu,” ujar eks Kapolda Banten tersebut.

Sebagai informasi, jika diakumulasi dari tahun 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 3.698.866.116.012.

Sedangkan, kerugian negara sejak tahun 2018-2020 mencapai Rp 7.620.934.195.431. Dengan total jumlah laporan polisi mencapai 4.321. Dengan perincian 2.080 sudah P21, 111 dihentikan, 62 dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068.

 

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY