Polri Minta Setop Sebar Hoaks Virus Korona

0

Pelita.online – hoaks yang memancing ketakutan dan kepanikan publik terkait virus korona. Ada ancaman hukuman bagi pelaku

“Menyebarkan informasi hoaks dan atau berita bohong diancam dengan pidana. Saring sebelum sharing. Kendati hanya meneruskan berita dan terbukti bohong itu juga bisa dipidana,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono Minggu (2/2/2020).

Salah satu penyebar hoaks terkait korona telah ditangkap Polda Kalimantan Timur. Pemilik akun berinisial KRZ itu telah diperiksa.

Dia menulis diakun facebooknya “Bismillah. Info penting. Usahakan keluar memakai masker karena di RS Kanujoso sudah menerima pasien positif korona. Orang Balikpapan baru datang dari Tiongkok (berita akurat)”

Padahal hingga saat ini dipastikan belum ada laporan tentang orang yang positif mengidap korona yang masuk ke Indonesia.

 

Sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY